Siang Bolong, Pencuri Sapi Beraksi di Purwodadi Musi Rawas
Tersangka Susilo (28)-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban kembali bermaksud melihat 2 sapi miliknya dibawa pohon sawit.
Korban kaget, sapinya tinggal seekor.
Sapi yang hilang itu jantan. Lalu korban berusaha mencari di sekitar menduga tali tambang ikatannya lepas.
Namun sampai sore hari, korban tidak menemukan sapinya yang hilang tersebut, lalu korban bersama keluarga dan warga berusaha bersama-sama mencari satu ekor sapi tersebut.
BACA JUGA:Menginap di Lubuklinggau, Pasangan Asal Musi Banyuasin Digerebek Polisi
Saat korban, keluarga dan warga melakukan pencarian bertemu dengan warga dan saksi dijalan dan memberitahukan bahwa siang tadi ada melihat tersangka dipinggir jalan pasar hewan dekat kebun karet warga Kelurahan P2, Kecamatan Purwodadi sedang membawa sapi.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu ekor sapi jantan umur lebih kurang satu tahun lebih kurangs eharga Rp 7 juta. Setelah mendapat informasi tersebut lalu korban bersama keluarga melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa Trikarya.
Selanjutnya Kepala Desa Trikarya membaritahukan hal tersebut kepada Kapolsek Purwodadi Polres Mura berdasarkan laporan polisi LP/B-02/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.
Lalu anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Ini Tampang Suami di Lubuklinggau yang Bikin Istrinya Babak Belur
Setelah tiba di TKP ternyata benar bahwa yang bersangkutan berada di lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga digiring ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan pedalaman perkara.
"Kemudian, dilakukan introgasi untuk menujukan tempat penyimpanan BB, setelah ditemukan, tersangka berikut BB ditahan sesuai perkara yang memberatkannya," jelasnya.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan hal tersebut, setelah memastikan dan introgasi dua hingga tiga saksi yang dipanggil kerumah Kepala Desa Trikarya, ternyata benar pelakunya adalah tersangka Susilo.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam perkara pasal 363 ayat I KUHP dengan anacaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)