Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Harus Mundur, Berikut Analisa Pengamat

Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra. -Foto: Dokumen-Linggau Pos.

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi, DPRD kabupaten/kota terpilih (calih) harus mundur atau tidak ketika ikut kontestasi Pilkada 2024 masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Kendatipun Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari sudah menjelaskan bahwa calih yang ikut kontestasi Pilkada tidak perlu mundur dari calih. 

Yang harus mundur itu, kata  Hasyim Asy'ari, adalah  Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang sedang menduduki jabatan saat ini. 

Namun kemudian timbul pertanyaan pada saat anggota DPRD Kota Lubuklinggau dilantik pada akhir September 2024 apakah Calih yang ikut kontestasi Pilkada ikut dilantik atau tidak. 

BACA JUGA:Arah Dukungan PBB pada Pilkada Lubuklinggau, Sekjen DPP PBB Angkat Bicara

Menanggapi pertanyaan tersebut Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra menjelaskan statemen yang disampaikana oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah clear sebenarnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-XXII/2024, yang salah satu diktumnya adalah bahwa calon terpilih (calih) DPR/DPRD tidak perlu mundur tatkala mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Karena yang mengikat dalam persoalan pengunduran diri tatkala mencalonkan diri sebagai bakal calon dalam Pilkada adalah bagi anggota DPR/DPRD dan DPD, sebagaimana pengaturan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 

Rasionalitasnya adalah, bahwa memang sebagai calon (meski terpilih), tentu belum terikat pada hak dan kewajiban sebagai legislator periode 2024/2029 karena belum dilantik.

"Bahwa kemudian ada statemen Ketua KPU  yang menyatakan bahwa pelantikan calon terpilih (calih) hasil Pemilu 2024 tidak harus serentak, merupakan hal yang logis secara hukum," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 11 Mei 2024. 

BACA JUGA:Sikap PKB Jelang Pilkada Lubuklinggau, ini Penjelasan Prana Putra Sohe PKB

Ditambahkanya, karena memang jika masih ada persoalan seperti misalnya : mendapat halangan (sakit) atau belum clear persoalan di internal parpol, maka bisa saja pelantikan yang bersangkutan menyusul (sepanjang masih memenuhi persyaratan).

Persoalannya kemudian, ini menjadi 'celah hukum' bagi calih yang memiliki keinginan untuk berkontestasi dalam Pilkada untuk tidak mundur jika ikut sebagai calon. 

Skenario ini sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, mulai dari skenario penundaan Pilkada, draft revisi UU MD 2 tentang keserentakan pelantikan calih hasil Pemilu 2024 pada bulan November, sampai dengan desain ketidak serentakan pelantikan.

Diluar perdebatan hukum soal mundur/tidak para legislator tatkala menjadi calon dalam kontestasi pilkada : Secara personal Eka berpendapat dimungkinkan para anggota DPR/DPRD dan DPD tidak perlu mundur jika ikut kontestasi Pilkada, dengan argumentasi :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan