Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Harus Mundur, Berikut Analisa Pengamat

Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra. -Foto: Dokumen-Linggau Pos.

BACA JUGA:Quo Vadis Pilkada Lubuklinggau, Pasangan Ideal untuk Lubuklinggau

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

BACA JUGA:Soal Wakil Walikota Ideal di Pilkada Lubuklinggau, Para Calon Walikota Buka Suara

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," terang Hasyim. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan