Beras SPHP Naik Ini Penjelasan Kepala Bulog Lubuklinggau Aprilia Wiguna

ANTRE - Masyarakat antre untuk membeli beras SPHP yang dijual oleh Bulog di Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan oleh Dispan, Selasa 14 Mei 2024.-Foto : Rina Maris -Linggau Pos.

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Harga beras medium Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) yang dijual atau disalurkan oleh Bulog alami kenaikan. Kini Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp 11.900 menjadi Rp 12.500. 

Kenaikan harga beras SPHP ini dibenarkan oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa. Ia menjelaskan kenaikan harga ini merupakan kebijakan dari Badan Pangan Nasional (BPN). 

"Tujuannya, ini untuk meningkatkan penghasilan para petani. Sehingga harga jual gabah meningkat, penghasilan mereka juga meningkat," ungkap Trisko.

Senada disampaikan oleh Kepala Bulog Lubuklinggau Aprilia Wiguna saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Mentan Minta Bulog Serap Jagung Petani, untuk Menjaga Stabilitas Harga

"Betul, kenaikan harga SPHP ini kebijakan dari BPN. Dan kami selaku operator dan penyalur tentunya menjalankan kebijakan ini dengan menyesuaikan harga. Kini HET menjadi Rp 12.500. Artinya, sampai ke konsumen tidak boleh melebih HET tersebut," ungkap Aprilia Wiguna, kemarin.

Ia mengaku sejak ada kenaikan harga tidak ada gejolak dari konsumen.

Semua berjalan dengan lancar dan antusias masyarakat untuk membeli beras SPHP masih tinggi.

Termasuk mitra mereka, Rumah Pangan Kita (RPK) juga diakuinya masih rutin dan biasa ambil stok ke gudang mereka. 

BACA JUGA:Warga Ngeluh Sulit Beli Beras SPHP, Ini Kata Bulog

"RPK tetap seperti biasa ambilnya. RPK ambil ke kita dengan harga Rp 11.000. Sampai ke konsumen tidak boleh lebih dari HET Rp 12.500. Kan ada selisih Rp 1.500 dari harga beli mereka ke kita," jelasnya.  

Untuk itu Aprilia Wiguna menegaskan, jika RPK seharusnya tidak menjual beras SPHP ke pengecer namun langsung jual ke konsumen terakhir.

Hal ini untuk menghindari adanya penjual yang mengecer beras SPHP dengan harga diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Mitra harus langasung jual ke konsumen akhir. Kalau ketahuan RPK bisa kita tindak seperti diberhentikan atau di blacklist sebagai mitra kita. Dan yang bersangkutan tidak bisa lagi ambil beras ke kita," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan