Berikut Pengakuan Pembunuh Juragan Kopi Selangit yang Terancam Hukuman Mati

Tersangka Daru Salam, bujangan usia 18 tahun yang menghabisi nyawa Juragan Kopi Selangit Fatkur Rozi-Foto : -AFRI YADI/LINGGAU POS

BACA JUGA:Desa Pasenan Musi Rawas Dilanda Banjir Bandang, Rumah dan Sekolah Terendam, Ratusan Warga Mengungsi

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dan kehilangan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Setelah mendapat laporan itu, Selasa  14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Reskrim dan Polsek STL Ulu Terawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersangka Daru Salam sedang berada di rumah neneknya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut  Rabu  15 Mei 2024 sekira pukul 01.15 WIB Tersangka Daru diamankan di rumah neneknya di Dusun III Desa Tabah Gindo tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui. 

Sebelumnya tersangka juga terlibat pencurian lainnya dengan LP / 8-06 /IV/ 2024 / SPKT / Sek. Terawas / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal  6 April 2024. 

BACA JUGA:Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara

Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan satu orang laki-laki berinisial nama PR (DPO) di Dusun TI Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas yang menyebabkan korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar  Rp 6 juta, voucher perdana, rokok dan satu unit hp merk infinix wama biru apabila ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu helai baju kaos berwarna oranye bertuliskan "Timberland”" milik korban, satu helai celana pendek warna cokelat milik korban , satu bilah pisau bergagang warna coklat,  sarung pisau kulit berwarna coklat tua dan Uang Tunai sebesar Rp 38 ribu.

Didepan media, tersangka Daru mengakui mencuri dan menusuk korban. Dan ia akui juga ada laporan lainnya atas pencuriannya.

"Ia melakukan penusukan terhadap korban alasannya karena  kepergok dan panic,” ucapnya dengan kata menyesal.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas : Pemimpin yang Suka Berbohong, Maka Tidak Perlu Dipilih Lagi

Keseharian pelaku ini ternyata seorang pencari batu kali, dan uang hasil mencuri ia gunakan untuk beli sabu dan judi slot.

Sementara  AKP Herman Junaidi juga menyampaikan untuk rekan tersangka sudah diketahui identitasnya dan sekarang memang sudah keluar dari Kabupaten Mura, ST ini temannya sendiri saat melakukan pencurian.

Untuk pisau  yang dipakai tersangka menusuk korban  diambil  di rumah korban, dan sebelumnya memang tersangka membawa pisau sendiri.

"Dengan tertangkapnya tersangka ini, masyarakat sangat senang karena sebelumnya tersangka sudah meresahkan masyarakat, dan tersangka sudah banyak LP lainnya," ucap Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan