Berikut Pengakuan Pembunuh Juragan Kopi Selangit yang Terancam Hukuman Mati

Tersangka Daru Salam, bujangan usia 18 tahun yang menghabisi nyawa Juragan Kopi Selangit Fatkur Rozi-Foto : -AFRI YADI/LINGGAU POS

BACA JUGA:Program RTLH APBD Kabupaten Musi Rawas Mulai Dikerjakan

Tersangka diketahui saat ini tinggal sendiri, dan ia sudah tidak dianggap oleh orang tuanya yang orangtuanya sudah pergi. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ia mencari batu sungai.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dijerat Pasal 365 KUHPayat (4) dengan  ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, atau Pasal 363 KUHP (2)  dengan ancaman  selama-lamanya 9 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan