5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
Tersangka Muhammad Abdul Sobirin ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara Sabtu 18 Mei 2024.-Foto: Dokumen Polres Muratara-
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu
Selanjutnya tersangka Muhammad Abdul Sobirin berhasil diamankan di rumahnya Desa Muara Tiku tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, tersangka menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Uang hasil jual motor itu untuk foya-foya dan judi.
Saat ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim Beruang Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara. Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)