Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat
Terdakwa Yucok alias Ucok (31) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Yucok alias Ucok (31).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU M Hasbi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Bujangan yang merupakan Warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani sidang putusan hakim terbukti membobol rumah tetangganya bernama Yutuvia dengan mencuri 7 suku emas, dan 1 handphone merek Redmi Note 9.
BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 25 Mei 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Yucok Candra terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa, dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Kakak Beradik di Lubuklinggau Kompak Masuk Penjara, Kasusnya Berat
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima. Sementara JPU juga nyatakan terima
Terdakwa Yucok Candra masuk bui usai membobol rumah korbna Jum’at 3 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di RT 09 RW 02 Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Awalnya terdakwa di rumah Abet. Lalu Abet (DPO) berkata kepada terdakwa “Rumah tuh nah nak lokak (sembari menunjuk rumah korban Via) kalo dak motor emas-emas ado bae (ada aja) di rumah itu.
“ Kemudian selang seminggu terdakwa pergi ke rumah Abet dengan berjalan kaki.