ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya
Penerapan sertifikat tanah elektronik telah dimulai bertahap dan telah diterapkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas memulai sejak 1 Juni 2024-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : ATR/BPN Musi Rawas
KORANLINGGAUPOS.ID - Penerapan sertifikat tanah elektronik bertahap telah dimulai diterapkan di Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Sejak 2021 lalu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengubah buku sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Maka dengan penerapan pada awal tahun 2024, Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas telah memulai sejak 1 Juni 2024.
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Faozan Azim, Rabu 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk
Sertifikat tanah ialah dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagi produk akhir dari proses pendaftaran tanah.
Maka disampaikannya, sertifikat merupakan dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik.
"Nanti dokumen ini bisa diakses secara online baik melalui smartphone, perangkat gadget, leptop dan komputer," ungkapnya.
Faozan Azim dijelaskannya, sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang merupakan kunci transformasi digital di pertanahan saat ini.
BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik perlu diketahui ialah sebuah dokumen yang telah diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik.
Nantinya, dokumen ini akan bisa diakses secara online melalui perangkat, baik itu handphone, laptop, atau komputer.
Nanti akan ada data atau informasi berupa pertanahan, data pribadi, dan informasi elektronik lainnya yang berhubungan dengan sertifikat tanah.
Namun masih banyak warga negara Indonesia yang belum menerapkan sistem sertifikat elektronik ini, mulai dari cara pendaftaran, keabsahan, hingga syarat yang hars dipenuhi.