Dua Kali Curi Puluhan Paket Sembako di Kantor Kades Muratara

SIDANG : Terdakwa Irwansyah (37) warga Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau kedua pasal 362 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan