Dua Kali Curi Puluhan Paket Sembako di Kantor Kades Muratara
Editor: Admin
|
Senin , 10 Jun 2024 - 21:06
SIDANG : Terdakwa Irwansyah (37) warga Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-