Juknis PKKMB 2024 Dirilis Kemendikbudristek, Mahasiswa Wajib Tahu

Suasana PKKMB Tahun 2023 yang diselenggarakan Kampus Universitas PGRI Silampari, di Jl Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuklinggau.-Foto : Dokumen -UNPARI

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jelang tahun akademik baru, Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan petunjuk teknis Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2024/2025.

Untuk diketahui, sebelumnya PKKMB disebut juga dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK). 

Kegiatan PKKMB menjadi penting untuk mengenalkan budaya dan fasilitas yang ada di kampus, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Abdul Haris selaku Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kegiatan PKKMB merupakan kegiatan pengenalan Tridharma Perguruan Tinggi paling awal bagi setiap mahasiswa ketika memasuki bangku kuliah.

BACA JUGA:Mahasiswa UNMURA Ikuti Pembekalan K2PL, Berikut Pesan Rektor Prof. Andy Mulyana

Tujuannya untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, cinta tanah air, serta pengenalan kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler yang mempercepat adaptasi mahasiswa baru dengan lingkungan kampus.

Petunjuk teknis PKKMB yang dikeluarkan oleh Kemenedikbudristek ini dapat dijadikan acuan oleh panitia atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap kampus. 

Menurut Abdul Haris, panduan ini tertera juga harapan kegiatan PKKMB di PTN seluruh Indonesia bisa menyenangkan dan terbebas dari perundungan atau kekerasan maupun senioritas.

Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sri Suning Kusumawardani  mengatakan, tujuan pelaksanaan PKKMB untuk menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri.

BACA JUGA:7 PTN dengan UKT Paling Murah di Indonesia, yang Bisa Dijadikan Referensi untuk Calon Mahasiswa

PKKMB juga  untuk mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di kampus.

Dalam juknis yang dirilis Kemendikbudristek, pelaksanaan PKKMB tahun akademik 2024/2025 bisa dilakukan selama 2-6 hari mulai pukul 07.00-16.30 waktu setempat, sementara  untuk tempat, disesuaikan dengan kondisi setiap perguruan tinggi .

Lantas bagaimana penyampaian materi PKKMB?

Untuk penyampaian materi pada kegiatan PKKMB dilakukan secara hybrid atau luring, dan materi bisa didesain baik lewat diskusi, dan simulasi maupun teknis lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan