Pelaku Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Zahri alias Jeri (37) jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Di warung, Ali Alatas bertemu terdakwa Zahri alias Jeri  yang saat itu juga sedang berada di warung dan hendak menghidupkan rokok. 

BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

Lalu  korban menegur terdakwa dengan perkataan “Ngapo Kau Jer?” dijawab oleh terdakwa “Palak Ku dang pening.

” Kemudian  korban kembali menjawab “Samo bae Jer palak Aku jugo dang pening, tapi dak aku pikir nian.” 

Kemudian terdakwa menjawab kembali “Sapo nian yang buat palak Kau pening, ayo kito cari, apo Kau nih lah yang nak cari masalah.” 

Sambil memegang tangan  korban sehingga korban pun meminta terdakwa untuk melepaskan dengan berkata “Lepas lah Jer, apo masalahnyo?” Dan dijawab oleh terdakwa “Apo Kau nak kutujah?” Kemudian  korban menjawab “Berarti Kau nih bawak pisau.” 

BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Kongkalikong dengan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti untuk Edarkan Narkoba

Dan setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 20 Cm, bermata tajam bagian ujung runcing bergagang kayu warna coklat dan memiliki sarung kulit warna hitam yang keluarkan dari pinggang sebelah kiri.

Melihat terdakwa mengeluarkan pisau tersebut lalu  korban sedikit menjauh sambil berkata “Nak bunuh Aku nian Kau nih Jer.” 

Dijawab oleh terdakwa “Mati nian Kau kali ini.” 

Sambil terdakwa mengayunkan pisaunya berusaha menusuk saksi korban sebanyak dua kali yang pertama pisau tersebut diarahkan ke perut dan saat itu  korban berhasil mengelak dan yang kedua kearah dada depan  korban yang juga berhasil  korban mengelak.

BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi

Kemudian terdakwa kembali mengayunkan pisau yang ketiga kalinya tersebut kearah kepala  korban namun  korban berusaha memegang tangan terdakwa dan saat itu datang  Mardianto yang juga membantu memegang tangan dan langsung mengambil pisau yang terdakwa kuasai selanjutnya saksi Mardianto menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya yang kemudian terdakwa pun pergi sedangkan  korban kembali ketempat usaha bengkel milik  korban. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan