Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri

Alamsah A Manan - Ketua Bapemperda DPRD Mura.-Foto: Dokumen -Linggau Pos.

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Makanya sejak dari awal wacana perpanjagan masa jabatan kades dan BPD dari 6 menjadi 8 tahun Alamsah mengaku tidak setuju. 

"Kalau dari awalnya saya kurang sependapat, telalu lama masa jabatan kades dan BPD 8 tahun. Tapi karena UU ini sudah dibelakukan kita harus terima dan harus dilaksanakan karena sudah menjadi ketentuan," akunya. 

Diketahui berita sebelumnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas segera menjadwalkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD amat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melali Kabid Pemdes, Satria Natanegara membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas akan segera menindaklanjuti amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Kades Makin Lavang Dapat Tunjangan Istri atau Suami dan Pensiun, Calon Kades Minimal Cukup SMP Sederajat?

Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 8 tahun. 

Untuk itu Pemkab Musi Rawas dibawah kepemimpinan Hj Ratna Machmud akan segera mengukuhkan Kades dan BPD termasuk Kades yang masa jabatanya berakhir pada Februari 2024. 

Bahkan Satria panggilan akrap Satria Natanegara mengaku pihaknya telah menerima surat dari Menteri Dalam negeri (Mendagri) nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tanggal 5 Juni 2024. 

"Kita sudah terima surat dari Mendagri terkait penegasan masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun seperti yang diamatkan UU Nomor 3 Tahun 2024," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 21 Juni 2024. 

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Dijelaskannya Kades dan BPD yang masa jabatannya berakhir yang akan diaktifkan kembali atau masa jabatannya diperpanjang yakni yang masa jabatanya berakhir Februari 2024, Maret 2024, April 2024 hingga Mei 2024. 

Sedangkan yang masa jabatannya telah berakhir Januari 2024, Desember 2023, November 2023, Oktober 2023 tidak diperpanjang.  

Menurut Satria jabatan Kades yang diisi pelaksana tugas (Pj) sebanyak 16 desa. Dari total Kades yang dijabat Pj tersebut diantaranya ada yang mengundurkan diri ada yang memang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024. 

Namun jumlah kades yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari berapa jumlahnya saat ini sedang diinventarisir. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan