2 Pria ini Terbukti Bobol Bengkel di Siring Agung Lubuklinggau

SIDANG : Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman  masing-masing 2 tahun penjara kepada Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Terdakwa Yoliandra alias Rio (23).

Nopi merupakan warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan  Rio warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Zubaidi, SH menuntut masing-masing terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Pria Asal Muratara Hilang Nyawa di Pasar Satelit, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Kedua pengangguran ini jalani sidang karena mencuri  2 garden mobil jeep, 1 pintu Mobil Carry dan 2 AS Dobel Mobil Jeep milik Djonarlan di Bengkel Charles.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Minggu 23 Juni 2024 dalam putusannya  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan  Nopi  dan Rio terbukti   bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat  (1) ke-4 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

BACA JUGA:Tahu 7 Bahaya Judi Online, Kapolri dan Kominfo Hapus Saja Langsung Situs Unsur Perjudian

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa  dan JPU nyatakan terima.

Nopi  dan Rio masuk bui karena bersama Aldi alias Bokir (DPO) melakukan aksi pencurian  Rabu  24 Januari 2024  sekira pukul 03.00  WIB  di Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Bermula Rio sedang berada di warung milik orang tuanya yang berada di Desa Simpang Periuk maka datanglah Terdakwa Nopi  bersama dengan Bokir  (DPO) dengan mengendari Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua Terdakwa Rio. 

Kemudian  terdakwa  Nopi  bersama dengan  Bokir berkata dengan Nopi  dengan perkataan “ Ayok kita ambil barang.“ 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan