Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

SIDANG : Terdakwa Siratu Dwi Pratama (27) Warga Dusun IV Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada Terdakwa Siratu Dwi Pratama (27).

Bahkan, petani yang tinggal di  Dusun IV Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas itu juga dikenai denda Rp 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara.

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Putusan hakim ini ternyata jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2,6 tahun. 

BACA JUGA:Maknai Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lubuklinggau Adakan Berbagai Kegiatan Sosial

Siratu Dwi Pratama jalani sidang setelah ditangkap petugas membawa 5 derigen isi BBM jenis Pertalite di SPBU Pedang.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari, SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Armen, SH terdakwa didampingi penasehat hukum Ardian Hadi Darma, SH dan M Daud, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu  23 Juni 2024, Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya  menyatakan terdakwa Siratu Dwi Pratama  telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Migas sebagaimana dalam dakwaan Pemumtut Umum Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja.

Pertimbangab hakim,  hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Dunia Pendidikan Berduka, Pondok Pesantren Ma'had Utsmani Terbakar

Terdakwa dan JPU  nyatakan terima,.

Siratu Dwi Pratama  masuk bui usai diamankan Minggu  21 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB  di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula Minggu 21 Januari 2024 Anggota Sat Res Polres Musi Rawas sedang patrol.

Mereka lalu melihat ada Mobil Toyota Kijang Super berwarna biru metalik BG-1795-HO yang dikemudikan oleh terdakwa mengisi BBM Pertalite pakai derigen di SPBU 24.316.187, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan