Oknum Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Warga Muara Beliti, Sempat Panik dan Lakukan Ini

Tersangka inisial OS (18) diamankan Personil Polsek Muara Beliti karena kepemilikan senjata tajam jenis pisau.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang pemuda inisial OS (18) diamankan Personil Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) di Jalan Lintas, RT 06, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Hal itu karena OS menyimpan senjata tajam jenis pisau.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB), berupa sebilah pisau bersarungkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna hitam.

BACA JUGA:Oknum Perawat PPPK Asal Musi Rawas Dituntut Hukuman Ringan

Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 26 Juni 2024 Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SIK melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah didamping Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi  membenarkan kabar ini.

Saat ini tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Mura.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka ditangkap karena sebelumnya melakukan percobaan pencurian tabung gas di wilayah Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Saat tersangka melakukan aksinya diketahui oleh korban, sehingga tersangka langsung kabur dan dikejar oleh korban, lalu pada saat pengejaran tersebut tersangka terjatuh dari sepeda motor tepatnya di RT 06, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Oknum Warga Muara Kelingi ini Terlalu Meresahkan

“Akibat hal tersebut, tersangka panik dikarenakan warga sudah ramai berdatangan,” kata Kapolsek.

Lalu tersangka langsung mengeluarkan pisau bersarungkan kayu warna coklat yang tadinya tersangka selipkan di pinggang belakang sebelah kiri.

Kemudian tersangka berhasil diamankan warga dan personel beserta BB, ditahan di Polsek Muara Beliti Polres Mura, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/A-06/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 Juni 2024, berikut BB, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna hitam," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan