Oknum Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Warga Muara Beliti, Sempat Panik dan Lakukan Ini
Editor: SULIS
|
Rabu , 26 Jun 2024 - 21:55
Tersangka inisial OS (18) diamankan Personil Polsek Muara Beliti karena kepemilikan senjata tajam jenis pisau.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -
BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (adi)