Oknum Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Warga Muara Beliti, Sempat Panik dan Lakukan Ini

Tersangka inisial OS (18) diamankan Personil Polsek Muara Beliti karena kepemilikan senjata tajam jenis pisau.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal  1 ayat  1   UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan