Oknum Warga Lubuk Aman Lubuklinggau ini Terancam Penjara

Tersangka Mikel Armanda (35) diamankan petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat karena diduga mencuri mesin outdoor AC merk Sharp milik tetangganya.-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Barat -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat meringkus spesialis  pencurian di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Diketahui pelakunya Mikel Armanda (35) yang ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Senin 24 Juni 2024  sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya, Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Ia diamankan  petugas karena diduga mencuri  1 mesin Outdoor AC merk Sharp tersebut bersama dengan temannya yang bernama Eki ( DPO ) milik korban Robiansyah (36) Tenaga Medis yang tak lain tetangganya  sendiri  warga Jalan Garuda, RT 08, Kelurahan Bandung Ujung.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 26 Juni 2024, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha  melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri membenarkan tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Lubuklinggau Barat.

BACA JUGA:Oknum Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Warga Muara Beliti, Sempat Panik dan Lakukan Ini

“Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang milik korban bersama dengan temannya yang bernama Eki (DPO) dan tersangka mengakui yang pertama kali mempunyai ide melakukan pencurian tersebut,”kata Kapolsek.

Tersangka mengakui bahwa barang hasil pencurian yaitu  1  mesin outdoor AC merk Sharp tersebut hendak dijual ke tempat  rongsokan dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat barang tersebut terjual sudah berhasil ditangkap Polisi.

Selian itu tersangka mengaku bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian 12 tabung gas berat 3 KG dan satu buah kompor gas merk Rinai bersama dengan tersangka Marliyuredo Alias Edo (telah tertangkap oleh unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dan saat ini telah ditahan di rutan Polres Lubuklinggau) TKP Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung.

Dijelaskan Kapolsek kejadian pencurian yang dilakukan tersangka   Minggu  23 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA:Oknum Perawat PPPK Asal Musi Rawas Dituntut Hukuman Ringan

Korban menyadari pencurian terjadi pada pukul 07.00 WIB.

Padahal Mesin Outdoor AC merk Sharp itu berada di dinding lantai 2 rumah korban. 

Tersangka  mengakui bahwa pencurian tersebut berawal tersangka mengajak Eki menaiki atap rumah tersangka, selanjutnya menuju ke lantai dua rumah korban yang kebetulan bersebelahan dengan rumah tersangka.

Setelah sampai di lantai 2 rumah korban, selanjutnya kedua tersangka memotong selang Outdoor AC yang berada di dinding lantai 2  dengan menggunakan tang yang sebelumnya telah disiapkannya, selanjutnya tersangka membongkarnya dengan kunci ukuran 12, setelah berhasil dibongkar dari dinding. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan