Dengar Cerita Istri Bahwa Sepupu Dikeroyok Warga Bingin Teluk Muratara

SIDANG : Terdakwa Hasbi Assiddiqin (28) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan

“Saya dapat melihat korban Irawan dan rombongan menuju rumah Kadus IV, karena Rumah Kadus IV tidak jauh dari tempat tinggal saya,” aku terdakwa.

Tidak lama setelah itu, terdakwa melihat  Lani berjalan cepat ke arah rumah kadus.

“Melihat itu saya pun berfikir jika akan terjadi keributan antara  Lani dan korban. Langsung saja saya masuk ke dalam rumah mengambil pisau dan mengikuti Lani kerumah Kadus IV.

 Sampai di halaman depan rumah Pak Kadus saya melihat dan mendengar terjadi obrolan antara Lani dan korban Irawan yang membahas tentang keributan pada siang harinya dan saya juga baru tahu jika antara korban Irawan dan Lani juga ada ribut pada siang hari di hari Jumat tersebut ,” kata terdakwa.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Protes, Perusahaan Belum Bayar Bonus Tahunan

Setelah itu cekcok semakin panas, saling bentak, terjadi cekcok mulut antara korban Irawan dengan Lani.

Melihat itu Logam langsung memegang Lani supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar , namun melihat Lani dipegang oleh Logam, korban langsung mendekati Lani.

“Takut korban menganiaya Lani, saya pun reflek mencabut pisau dan menyerang korban lalu terjadilah penikaman terhadap korban yang megakibatkan korban luka pada bagian lengan kiri,” aku terdakwa.

Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Umum Daerah Rupit dengan Nomor : 0001/0351R009/OPD XI/2024 terhadap korban Irawan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri ukuran 4 cm x 2 cm, tampak luka terbuka dipunggung ukuran 2 cm x 0,5 cm, perlukaan tersebut diperkirakan akibat bersentuhan dengan benda tajam. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan