BNN Kota Lubuklinggau Dipercaya Laksanakan TAT Bagi Pecandu Narkotika
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau mendapatkan apresiasi untuk melaksanakan Tim Assessment Terpadu (TAT) bagi para pencandu Narkotika yang ada di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Apresiasi disampaikan Ketua Tim TAT BNN Republik Indoneisa (RI) pada acara Pembentukan Tim Pokja Percepatan Rehabilitasi Polda Sumsel Berdasarkan Surat Undangan Kapolda Sumsel Nomor : B/Und-93/VII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 4 Juli 2024 Undangan Pembentukan Tim Pokja Percepatan Rehabilitas di Hotel Harper Palembang, Kamis 11 Juli 2024.
Kegiatan Asistensi langsung dari Bareskrim Mabes Polri terkait pelaksanaan percepatan rehabilitasi di wilayah Polda Sumsel yang panelisnya ada dari Bareskrim Polri, BNN RI dan Kepala BNN Provinsi Sumsel terkait apa koordinasi antara kepolisian dengan BNN terkait Restorasi Justice (RJ) yaitu tentang rehabilitasi para pecandu narkotika sebagai pecandu murni atau kategorinya sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu ada juga monitoring dan evaluasi (Monet) terkait pelaksanaan TAT.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 11 Juli 2024 Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menyampaikan bahwa BNN se - Provinsi Sumsel yang sudah melaksanakan TAT yakni BNN Kota Lubuklinggau dan itu dapat apresiasiasi dari TAT Nasional.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Raih Penghargaan dari Kemenkumham Sumsel
“Dari sebelumnya kita tidak ditargetkan tidak ada atau nol ternyata kemarin kita ditugaskan langsung dikasih target 20 pecandu dalam setahun. Karena keadaan ini yang BNNK se Provinsi Sumsel yang dapat dukungan anggaran TAT baru BNNK Lubuklinggau,” jelasnya.
Dijelaskannya untuk TAT sudah diterapkan di BNNK Lubuklinggau setahun yang lalu.
“Supaya kami bisa belajar juga kita tetap belajar berkoordinasi dengan BNN Provinsi kemudian berkoordinasi dengan Diresnarkoba Polda Sumsel sehingga bisa melakukan itu. TAT dibentuk berdasarkan surat keputusan dari Kepala BNNP dari BNNK sebagai leading sektornya. Dalam TAT ada dua tim yakni tim hukum dan tim medis. Untuk Tim Hukum terdiri dari Penyidik Polres, BNN, Kejaksaan serta Kemenkumham,” jelas Himawan.
Sementara tim medisnya Dokter, Psikiater, dan Konselor Adiksi dari BNNK.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ajak Pelajar SMPN L Sidoharjo Jauhi Narkoba
“Jadi nanti dalam Assessment itu dilakukan penilaian apakah seseorang ini memang pecandu murni atau bukan. Kalau dia memang pecandu murni dengan catatan bukan sebagai bandar, kurir dan pengedar dan tidak terlibat dalam jaringan dia bisa diberikan rekomendasi untuk melaksanakan TAT,” jelasnya.
Sebelumnnya untuk program TAT ditargetkan nol dan BNN Kota Lubuklingagu ada 6 orang yang di-TAT ditahun berjalan, 4 orang dari Polres Lubuklinggau dan 2 dari Polres Muratara.
“Karena untuk wilayah Muratara dibackup juga oleh BNN Kota Lubuklinggau karena di sana belum ada BNN,” papar AKBP Himawan Bagus Riyadi.
TAT ini diadakan untuk memudahkan dan memberikan hak kepada pecandu dan untuk menghindari over kapasitas di Lapas.