Masih Melanggar Imbauan PKL di Lubuklinggau Bakal Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang
Petugas Sat PolPP Kota Lubuklinggau mengimbau PKL yang berjualan di area depan Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau.-Foto : Dokumen -Sat PolPP Kota Lubuklinggau
Seperti kemarin mereka juga baru menertibkan salah seorang ibu membawa anaknya usia sekitar 7 tahun berjualan di Simpang Kenanga.
"Ini juga kita sayangkan. Sang ibu mengajak anaknya yang harusnya sekolah untuk berjualan dijalan. Makanya si ibu kita bina dan kita ingatkan untuk tidak berjualan lagi disana, lalu dia dan anaknya kita serahkan ke DP3APM terkait anaknya yang masih kecil lalu diajak untuk ikut berjualan menjajakan dagangan mereka ke pengendara," ungkapnya.
BACA JUGA:Buka Diskusi Publik, Pj Walikota Lubuklinggau : Jadilah Generasi Emas dan Pegang 3 Prinsip Ini
BACA JUGA:TJSL Terbukti Positif, Direktur Utama PT PLN Dinobatkan Pemimpin Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Untuk itu ia berharap giat mereka ini jadi pembelajaran kedepannya jangan lagi membawa anak dan memintanya untuk berjualan.
"Dan yang terpenting, jangan berjualan dilokasi yang kita sebut tadi," imbaunya. (*)