Masih Melanggar Imbauan PKL di Lubuklinggau Bakal Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang

Petugas Sat PolPP Kota Lubuklinggau mengimbau PKL yang berjualan di area depan Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau.-Foto : Dokumen -Sat PolPP Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Selain pengemis dan Anak Jalanan (Anjal), Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih 'bandel' berjualan dibadan jalan atau ditrotoar menjadi perhatian petugas Sat PolPP Kota Lubuklinggau.

Pasalnya, sama seperti pengemis meskipun sudah diingatkan dan diimbau bahkan ditertibkan, PKL masih juga melanggar imbauan.

"Kita sudah keluarkan lagi surat imbauan untuk PK5 termasuk PKL. Surat imbauan ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 219 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta untuk menjaga keindahan dan kerapian dalam Kota Lubuklinggau. Dengan harapan mereka mau berjualan dengan rapi tanpa mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ungkap Kasi Ops Sat PolPP Kota Lubuklinggau, Ta'at saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 24 Juli 2024.

Dalam surat imbauan nanti diimbau PKL tidak menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu atau menggelar barang dagangan di daerah milik jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:PKL di Lubuklinggau Masih Bandel Siap-siap Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang

BACA JUGA:PKL di Lubuk Linggau Masih Banyak yang Melanggar

Aktifitas atau sejenisnya tidak melakukan pelanggaran pada tempat-tempat tersebut. 

Jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undagan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2019.

"Apabila surat himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas dari  kita berupa sanksi denda sampai penyitaan barang," tegasnya. 

Ta'at  kembali menegaskan jika imbauan ini bukan berarti pemerintah melarang mereka untuk berjualan.

BACA JUGA:PKL di Pasar Inpres Lubuklinggau di Deadline 1 Bulan. Pedagang Kekeh Enggan Pindah

BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Belum Ada Kejelasan

Selama mereka rapi, tak menganggu ketertiban maupun keindahan kota maka silahkan mereka berjualan.

"Selalu kami sampaikan, pemerintah tidak melarang mereka berjualan. Tapi tolong berjualannya jangan di median jalan apalagi ada taman disana, jangan ditrotoar dan di badan jalan serta dijalur hijau," tegasnya lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan