4 Warga Bakar Lahan Diproses Hukum Kepala Disbun Angkat Bicara

Kgs Muhammad Effendi Fery-Foto : Muhammad Yasin/linggau pos -

Kapolres mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan dalam rapat koordinasi.

Dengan naiknya kasus pembakaran lahan ke proses hukum ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak cova-coba buka lahan dengan cara dibakar..

BACA JUGA:Cara Petani Desa Wukirsari Musi Rawas Hasilkan Buah Semangka Yang Lebat

Hal ini agar disampaikan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Menurut Kapolres penegakan hukum ditegakkan untuk memberikan efek jerah. "Kita tidak untuk memberikan efek jerah agar tidak ada lagi warga bukan lahan dengan cara dibakar. Bukalah lahan perkebunan dengan cara ditebang, jangan dibakar," tegasnya.

Adapun 4 tersangka yang ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas karena diduga sengaja membakar lahan Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan yang merupakan warga  Dusun VI Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Kemudian Arbani (56), Sutoyo (63) dan  Sunarto (48) ketiganya warga kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Fengky dan Arbani ternyata kakak beradik.  (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan