4 Warga Bakar Lahan Diproses Hukum Kepala Disbun Angkat Bicara

Kgs Muhammad Effendi Fery-Foto : Muhammad Yasin/linggau pos -

 Pemohon Kelompok tani/Gapoktan melampirkan

1. Struktur Organisasi

2. Legalitas Kelompok Tani/Gapoktan

3. Data per anggota Kelompok tani/Gapoktan

Selanjutnya Disbun Kabupaten Musi Rawas melakukan verifikasi administrasi.

BACA JUGA:Buka Lahan Pertanian, untuk Minimalisir Karhutla Bisa Pinjam Alat Berat ke Pemkab Mura. Ini Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Tidak Produktif Petani Desa E Wonokerto Musi Rawas Sukses Kembangkan Tanaman Terong

Serta melakukan survey lokasi lahan yang akan diusulkan pembukaan lahan perkebunan.

Apabila hasil verifikasi administrasi dan survey lokasi lahan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan maka akan diterbitkan rekomendasi pembukaan lahan perkebunan untuk disampaikan ke Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas agar dapat diproses lebih lanjut.

Jika tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi pembukaan lahan perkebunan tidak dapat diproses.

Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas,  AKBP Andi Supriadi mengungkapkan bahwa Polres Musi Rawas telah menetapkan 4 orang tersangka kasus pembakaran lahan.

BACA JUGA:Pasca Panen Petani Desa Suka Jaya Musi Rawas Lakukan Gerdal Hama Tikus

BACA JUGA:Pasca Panen Padi Para Petani Bersama POPT Megang Sakti Musi Rawas, lakukan Gerdal Terhadap Hama Tikus

Menurunnya kasus pembakaran lahan yang diproses hukum merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Empat orang warga kita yang kami sudah tetapkan jadi tersangka adalah penegakan hukum pertama yang ada di Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan