Penipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Dihukum Berat

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Terdakwa Andi Purnomo (36) diganjar  Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan hukuman 2 tahun penjara.

Surat putusan  dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.

Putusan hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU M Hasbi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Waspada M-Banking Jadi Sasaran Utama Penipuan, Ini 4 Modus Terbarunya

BACA JUGA:Geger Penipuan PPDB di Sekolah Negeri, Ini Pernyataan Ombudsman Sumsel

Pengangguran yang merupakan warga Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat ini jalani sidang putusan hakim terbukti menipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau terpilih yakni Feri Anggriawan.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 250 juta.

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS. ID  Senin 29 Juli 2024, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Andi Purnomo,  terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378   KUHP  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pertimbangan Hakim , hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian.

BACA JUGA:Wajib Hati-Hati dengan 5 Ciri Khas Vishing dari Penipu Lewat Telepon

BACA JUGA:Aplikasi M-Banking Jadi Sasaran Empuk Para Penipu, Sedot Saldo di Rekening Bank

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hauzaimah lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan