Kalian Belum Dicoklit Silakan Hubungi Posko Kawal Hak Pilih
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) mengawasi uji petik coklit data pemilih Pemilihan 2024.-Foto : Bawaslu RI-
Lolly mengungkapkan Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan; Di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang ber-KTP Kota Palembang yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin (pemekaran kecamatan). Pemilih tersebut masuk dalam DP4 Kota Palembang, namun sudah berdomisili di wilayah
Banyuasin sehingga berpotensi tidak dicoklit baik di Palembang maupun Banyuasin.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Lubuklinggau, Bawaslu: PKD Jangan Sampai Lengah
BACA JUGA:Selama Pileg Terbanyak Pelanggaran Kode Etik yang Ditangani di Bawaslu
Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyelesaikan hal ini dengan cara Coklit terhadap pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang sesuai Alamat E-KTP Pemilih.
Terkait tempat pendirian TPS saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta stakeholder lain.
Selanjutnya Di Maluku, terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas dengan Kab. Seram Bagian Barat.
"Penduduk tersebut menyatakan menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih, dengan alasan administrasi wilayah sudah pindah ke Maluku Tengah, namun secara adminitrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Terhadap permasalahan tersebut KPU sesuai tingkatan di Kab. Seram bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan untuk dicoklit dengan dibubuhi meterai Rp. 10.000," kata Lolly.
BACA JUGA:Bawaslu Diminta Akurat Petakan Kerawanan Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Ingin Ada Rekam Jejak untuk Kinerja Jajarannya
Kemudian Coklit yang dilaksanakan di Wilayah yang tidak berpenghuni. Di Kalimantan Utara, terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak.
"Perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja diluar negeri untuk mendapatkan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan indonesia malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan," kata Lolly.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak BP3MI, pemilih yang sudah perekaman ini sudah tersebar dan bertempat tinggal didalam dan diluar kabupaten Nunukan atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamat (status tidak ditemui). Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kab. Nunukan berkoordinasi dengan KPU Kab. Nunukan dan menindaklanjutinya dengan tetap melakukan Coklit terhadap 1.538 pemilih yang sudah rekam sudah cetak di alamat dikantor BP3MI, Kab. Nunukan, meskipun pemilihnya sudah tersebar di wilayah lain, sebagai komitmen untuk melindungi hak pilih sesuai dokumen kependudukan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Cegah Terjadi Kembali Pelanggaran di Pilkada Seperti di Pileg
BACA JUGA:Bawaslu Menilai Semua Tahapan Pilkada Rawan Terjadinya Pelanggaran