Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima

SIDANG : Terdakwa Asmadi yang merupakan oknum mantan kades jalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 31 Juli 2024.-Foto : dok. sumeks.co-

Atas vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir, pun dengan Tim JPU Kejari OKI Tria Hadi yang juga menyatakan sikap pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya tim JPU Kejari OKI menuntut agar terdakwa Asmadi dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak mengganti kerugian negara Rp7,6 miliar lebih kerugian negara itu.

Ketika ditanya selisih lebih kurang Rp 2 miliar dari jumlah kerugian negara  ,6 miliar, dikatakan Tria itu nanti akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pembuktian perkara kasus korupsi ini.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati

Usai pembacaan sidang putusan pidana ruang sidang utama Tipikor PN Palembang sempat memanas, diduga salah satu kerabat terdakwa terkesan tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut. Dia menggerutu disaat majelis hakim masih berada di ruang sidang, sehingga Hakim Ketua Sahat Kristanto memerintahkan agar jaksa Kejari OKI untuk mempidanakan pengunjung sidang tersebut karena dianggap telah menghina peradilan tersebut.

“Jaksa,  saya mau itu dipidanakan ya, saya tunggu laporannya!” tegas Hakim Ketua memerintahkan JPU Kejari OKI pasca sidang kemarin.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan