Pemerintah Sah! Mengubah Formula Penghitungan Harga BBM Eceran Subsidi Pertalite-Solar
Pemerintah Sah! Mengubah Formula Penghitungan Harga BBM Eceran Pertalite-Solar-Tangkap layar -
4. Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen).
Harga eceran bahan bakar khusus, Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan menjadi Rp 1,00 (satu rupiah), " mengacu pada ayat 5 pasal 4.
Sedangkan ayat 5 pasal 4 aturan sebelumnya, Peraturan Menteri 20/2021 menyatakan: Harga eceran bahan bakar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dibulatkan ke atas berikutnya Rp. 50,00 (lima puluh rupiah).
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
BACA JUGA:17 Agustus 2024 Launching BBM Baru di Seluruh Indonesia, Begini Reaksi Pertamina
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait harga BBM eceran. Oleh karena itu, kita belum mengetahui apakah aturan ini bisa menurunkan harga BBM bersubsidi di daerah.(*)