Pansus I Pertanyakan Sumbangsi Perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas
Alamsah Amanan – Anggota DPRD Musi Rawas-Foto : Dokumen -Linggau Pos
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali akan mengundang mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Musi Rawas 2025-2045.
Mitra kerja yang akan diundang pada tanggal 7 Agustus 2024 perusahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Demikian kata Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 4 Agustus 2024.
Menurutnya, banyak persoalan di Kabupaten Musi Rawas yang harus diselesaikan diantaranya soal perizinan.
BACA JUGA:Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Dalam Rapat Raperda RPJPD 2025-2045 Ini Kata Ketua Pansus
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Akan Bahas 7 Raperda
"Soal perizinan ini puluhan tahun belum selesai-selesai. Untuk itu kita akan undang seluruh perusahan-perusahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, seperti perusahan perkebunan, sumbangsih mereka untuk Musi Rawas ini apa 20 tahun kedepan," ucapnya.
Menurunnya target pembangunan pertama adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
"Eendingnya target kita pembanguan sumber daya manusia harus meningkat, kalau bisa diatas Nasional. Namun yang jelas RPJPD ini harus selaras dengan RPJP Provinsi Sumsel dan RPJP Nasional. Apa yang kita buat tidak boleh jauh dari arahan RPJP Provinsi dan RPJP Nasional," paparnya.
Raperda RPJPD Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045 harus sudah selesai minggu ke-2 bulan Agustus karena RPJPD Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas dalam membuat visi misi 5 tahun kedepan 2025-2030.
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Adakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun 2023
BACA JUGA:Siapa Pemegang Kursi Pimpinan? Berikut Prediksi 40 Nama Calon Terpilih DPRD Musi Rawas 2024-2029
Kalau minggu ke-2 bulan Agustus pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045 selesai di kabupaten Musi Rawas kemudian ada proses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Sehingga bisa diundangkan karena pendaftaran paslon di KPU tanggal 27-29 Agustus 2024.