Apakah Teman Tak Mau Bayar Utang, Bisa Dituntut Pidana? Yuk Simak Penjelasanya!
Apakah Teman Tak Mau Bayar Utang, Bisa Dituntut Pidana? Yuk Simak Penjelasanya!-Tangkap Layar -
Mekanisme kedua, lanjut Suparji, bisa melalui jalur hukum pidana.
Misalnya saja dalam penggunaan Pasal 378 KUHP ini dinilai cukup mempunyai unsur-unsur yang termasuk rangkaian dalam perbuatan curang atau penipuan.
Peminjam dianggap tidak berniat membayar tetapi berpura-pura berniat untuk membayarnya.
BACA JUGA:Niat Mau Hutang ke Pinjol, Waspada cek Dulu Cek 337 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2024
BACA JUGA:Utang Itu Berat Jangan Sampai Telat, Berikut ini 4 Resiko Telat Bayar Angsuran KUR di Bank
Peminjam uang dianggap tidak berniat untuk membayar utangnya tersebut namun ia berpura-pura berniatan untuk membayarnya.
Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam uang tidak mengembalikan uangnya.
“Untuk pelaporannya bisa langsung ke Polisi, Polres atau Polda tergantung pada tempat kejahatannya tersebut.
Pada umumnya juga tergantung juga nilai uang yang dipinjamkannya. Kalau uangnya tidak terlalu besar ini ditangani oleh Polres, kalau uangnya berjumlah besar langsung ditangani oleh Polda,” jelasnya.
BACA JUGA:Utang Itu Berat Jangan Sampai Telat, Berikut ini 4 Resiko Telat Bayar Angsuran KUR di Bank
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Hal itu bisa dilakukan asalkan harus memenuhi dalam 4 syarat dari Pasal 1320 KUH Perdata ini.
Syarat subjektif yang pertama adalah harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk saling mengikat.
“Keduanya harus mempunyai kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat untuk membuat suatu perjanjian,” lanjutnya.
Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya haruslah jelas, misalnya utang piutang.