Apakah Teman Tak Mau Bayar Utang, Bisa Dituntut Pidana? Yuk Simak Penjelasanya!
Apakah Teman Tak Mau Bayar Utang, Bisa Dituntut Pidana? Yuk Simak Penjelasanya!-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Apakah Boleh Puasa Dzulhijjah Digabungkan dengan Bayaran Utang Puasa Ramadhan? Ini Menurut Ulama
BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta
Keempat objeknya tersebut harus bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar berdasarkan hukum.
Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa langsung diproses ke hukum.
Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh pihak notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian tersebut telah disahkan oleh notaris.
Dengan begitu perjanjian tersebut otentik atau keaslian dan lebih kuat untuk perjanjian.
BACA JUGA:Dahulukan Bayar Hutang Atau Berangkat Haji? Ini Jawaban Ulama
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Buat kalian yang sering dimintai pinjaman uang oleh kerabat, simak nih tipsnya.
Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Endarto, dari sisi pengelolaan keuangan, dalam situasi utang piutang, yang paling berisiko sebenarnya adalah pemberi pinjaman. Sebab asetnya berkurang dan berisiko hilang.
Kuncinya adalah adanya perjanjian yang kuat pada kedua pihak yaitu membuat surat perjanjian di atas materai.
Kalau perlu membuat surat perjanjian tersebut dihadapan notaris jika jumlahnya utang tersebut besar,
BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Tersendirinya? Yuk Ketahui
BACA JUGA:Istri Berhutang Selama 2 Tahun, Malah Suami Jadi Korban Malam Takbiran Idul Fitri 2024
“Resiko bagi pemberi pinjaman adalah ketika pinjamannya bermasalah. Sebab, ia telah mengurangi harta yang dimilikinya.