Lapak dan Kios Kosong di PBS Lubuk Linggau Ditinggalkan Pedagang, Ini Langkah Disperindag

Kondisi kios yang kosong di PBS Lubuk Linggau. Kondisi ini jadi perhatian Disperindag dan kedepan akan berupaya agar kios tersebut bisa ditempati.-Foto : Rina Maris-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih banyaknya lapak dan kios di Pasar Bukit Sulap (PBS) yang kosong saat ini, jadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau.

Kedepan secara bertahap akan diisi oleh pedagang yang berjualan di tepi jalan atau diluar lapak dan kios yang disediakan.

Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau Medholine Sapta Windu menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi ke pedagang, khususnya para pemilik kios dan lapak untuk bisa menempati lapak mereka yang ditinggalkan saat ini.

"Memang kendalanya kita tidak bisa memindahkan mereka satu persatu, namun harus serentak. Pedagang tidak mau pindah kalau hanya satu dua orang saja pindah, sementara yang lain masih bisa berjualan diluar, didepan. Ini juga jadi alasan mereka kenapa selama ini enggan pindah, takut dagangan mereka tidak laku jika masih ada yang berjualan didepan," jelas Medholine.

BACA JUGA:Bakal Calon Walikota ini akan Bangun Pasar Inpres Lubuklinggau jadi 4 Lantai

BACA JUGA:Solusi Masalah Pasar Inpres Lubuklinggau, ini Saran Presiden Jokowi untuk Pemkot

Untuk itu lanjutnya, mereka melalui tim terus berikan pemahaman kepada pedagang, agar perlahan mereka mau mengisi lapak dan kios yang sudah dibangun oleh pemerintah.

Karena sayang, bangunan tersebut rusak karena terbengkalai.

"Perlahan lah kita upayakan. Apalagi saat ini kita sedang gencar soal penagihan retribusi pasar. Ya doakan saja jika PAD kita maksimal, siapa tahu bagian belakang PBS, dilokasi kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang bisa direvitalisasi lagi oleh pemerintah. Asalkan itu tadi, pedagang mau menempatinya," tegas Medholine.

Saat ini penagihan retribusi sekaligus sosialisasi mereka pusatkan di Pasar Instruksi Presiden (Inpres), Pasar Bukit Sulap (PBS) dan Pasar Simpang Periuk. 

BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres Lubuk Linggau Minta Instruksi Presiden Segera Dilakukan oleh Pemkot

BACA JUGA:Soal Lahan Pasar Inpres Presiden Sarankan Pemkot Konsultasikan ke Menteri ATR/BPN

“Pedagang punya kewajiban membayar retribusi. Ada dua, retribusi harian Rp 3.000 dan retribusi kios, lapak dan hamparan yang diatur dalam Perda dimana besaran sesuain dengan ukuran lapak, kios dan hamparan. Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD kita lakukan oenagihan sekaligus kita sosialisasikan juga bahwa Pedagang ada kewajiban membayar retribusi,” jelasnya.

Setelah tim diturunkan tegasnya, kelihatan hasilnya. Banyak pedagang yang paham dan menunaikan kewajibannya membayar retribusi tempat mereka berjualan saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan