Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
TKP pembunuhan di Jl Yos Sudarso tepatnya depan Seven Days Minimarket, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau -
Dan tersangka Iwan (45) berhasil diamankan Tim Macan.
“Dari keempat kejadian pembunuhan tahun ini berhasil diungkap dan pelaku utamanya sudah diamankan,” papar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Sebelum Hilang Nyawa, Tukang Parkir Seven Days Lubuklinggau Ditinggalkan Istri
BACA JUGA:Tersangka Ungkap Kronologi Lengkap saat Habisi Nyawa Tukang Parkir Seven Days, “Dulu Kami Berteman
Dari pengembangan pembunuhan bahwa selama ini motipnya bermacam-macam mulai sakit hati atas omongan korban, ada juga dendam lama, ada cemburu karena pacar.
Namun dari 4 perkara yang ada sakit hati pelaku membuat ia nekat membunuh korban.
Kalau dari segi umur, kata Kasat Reskrim, baik tersangka dan korban kebanyakan sudah dewasa dari umur 20 tahun keatas.
Sedangkan dari segi wilayah semua merata namun untuk tahun ini kejadian yang banyak di Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.
BACA JUGA:Satu Lagi Pelaku yang Habisi Nyawa Juru Parkir Seven Days Masih Berkeliaran
AKP Hendrawan menganalisa, kasus pembunuhan terjadi karena salah satu penyebabnya warga masih banyak menggunakan pisau untuk menjaga diri, padahal membawa pisau itu sangat dilarang oleh hukum bahkan apabila ditangkap akan dikenakan pidana.
“Maka kami mengimbau kepada masyarakat Lubuk Linggau jangan mudah menyelesaikan masalah dengan membunuh, selesaikan dengan baik-baik mulai dari musyawarah keluarga, RT, karena disetiap RT ada petugas Babinkabntimas dan Babinsa yang siap memediasi,” tuturnya.
Karena jeratan hukuman bagi pembunuh sangat berat yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kalau pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun hinggah seumur hidup,” tegasnya.