Pengembang Diduga Tipu Konsumen di Lubuk Linggau, Modus Jual Beli Tanah yang Diagunkan ke Bank
Suasana rapat mediasi di BPSK Kota Lubuk Linggau membahas masalah pembelian kavling tanah.-Foto: Dokumen-BPSK LUBUK LINGGAU.
Dan kata Nun, pertanggunjawabannya jauh dari hukum negara maupun hukum agama.
Jadi permintaan konsumen yakni untuk melakukan audit kinerja dan forensik proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh pihak pengembang atas oknum Vivi Sumanti kepada pihak Bank BRI Lubuklinggau.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas
BACA JUGA:Terungkap, Kronologi Lakalantas di Selangit Musi Rawas
Nun juga kurang tahu berapa hutang oknum pengembang ini kepada BRI karena pihak bank tidak mensosialisasikan kepada konsumen yang terdampak.
Baik itu pinjamannya berapa, sudah mengangsur berapa dan kapan kredit macetnya tidak dijelaskan pihak bank.
Sekarang untuk di BPSK lagi tahap pra sidang, namun oknum Vivi tidak hadir pada Minggu kemarin dan sudah 1,5 tahun tidak berdomisili lagi di lokasi perumahan, dan undangan itu sudah dikirim ke WhatApp dan akan kembali sidang pada Minggu ini.
Sebelumnya konsumen meminta untuk hak sertipikat bisa diamankan, dari proses kredit macet yang dilakukan oknum Vivi di bank BRI yang jadi angunan itu dan dilakukan pemecahan sertifikat dari induk kepada masing-masing konsumen yang sudah membayar lunas.
BACA JUGA:Pastikan Gorden Rumahmu Tertutup Rapat saat Malam, Jika Tidak Pencuri Mengintai
BACA JUGA:Buron yang Rampas HP Penyandang Disabilitas Asal Jambi Diringkus di Pasar Mambo Lubuk Linggau
Untuk kasus ini, kata Nun, 19 konsumen sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Lubuklinggau,dan sudah ada pemanggilan saksi-saksi termasuk pemilik tanah kaplingan yakni Vivi.
Dengan itu ia menghimbau bagi warga yang ingin membeli tanah kaplingan di Kota Lubuklinggau harus berhubungan kepada pemilik yang memiliki badan hukum seperti pengembang miliki PT atau CV, jangan individu.
“Kalau mau beli kavlingan gunakan dokumen hukum yang pasti baik bagi penjual dan pembeli sebagaimana UU Nomor 1 tahun 2011. Kita harapkan juga kepada pihak bank BRI supaya secara cermat jangan melihat kepentingan hukum BRI saja namun lihat kerugian konsumen yang mencapai Rp2,5 milyar tolong hal ini jadi perhatian karena ada warga yang jadi korban oleh pihak pengembang yang tidak ada payung hukum ini. Jadi apabila dilakukan pelelangan sangat merugikan warga terutama bagi warga yang telah membeli tanah kapling secara cash dan membangun rumah sendiri. Dan dalam lelang itu hanya tanah kapling, bukan rumah yang berada diatasnya yang rata -rata per konsumen ada mengalami kerugian Rp 250 juta sampai Rp300 juta, “ jelas Nun.
Jadi itu tidak adil bagi konsumen yang sudah membangun rumah sendiri dan tanah akan dilelang. Bagi peserta lelang harus memperhatikan dampak dari konflik ini.
BACA JUGA:Saldo OVO Belasan Juta Raib, Waspada Modusnya Dimulai dari Adanya Notifikasi