3 Pengguna Narkotika Dituntut Hukuman Berat, Keluarga Demo Kejari Lubuk Linggau

Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH tuntut tiga terdakwa dengan masing-masing 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan  Negeri (PN) Lubuklinggau.  

Ketiga terdakwa yakni Arjun Riawansyah (26) warga Kelurahan Batu Urip, lalu M.Eko Wiyono (26)  dan Novriadi (40) keduanya warga Kelurahan Ponorogo.

Ketiga warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti  miliki narkotika berupa  satu bungkus  plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,029 Gram, satu bungkus  plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,040 Gram. 

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 14 Agustus 2024 dalam tuntutan JPU M Hasbi, SH menyampaikan bahwa Arjun Riawansyah (26), Eko Wiyonon (26)  dan Novriadi (40) terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen SH lalau bertanya kepada  terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan pledoi (pembelaan secara tertulis).

BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Kongkalikong dengan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti untuk Edarkan Narkoba

BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya

Tiga orang ini dibui setelah diringkus Polisi Sabtu 23 Maret  2024 sekira pukul 23.20 WIB di dalam rumah  di Desa Tanah periuk  Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.  

Awalnya saksi Bripka Kurniawan bersama-sama dengan saksi Bripka Kelik Adi Bowo dan Brigadir Harno Pangestu  yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di  Desa Tanah Periuk  Kecamatan Muara Beliti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan