3 Pengguna Narkotika Dituntut Hukuman Berat, Keluarga Demo Kejari Lubuk Linggau

Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Atas informasi tersebut dan telah mendapatkan ciri-ciri para terdakwa, kemudian saksi-saksi bersama dengan rekan lainnya Anggota Sat Res Narkoba  Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setiba di rumah kosong di Desa Tanah periuk,  saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa .

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau

BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara

Saat ditangkap, para terdakwa sedang duduk berhadap -hadapan untuk mempersiapkan aktifitas mengkonsumsi sabu.

Terdakwa Arjun Riawansyah sedang memasukan shabu ke dalam  pirek kaca namun belum sempat dikonsumsi.

Setelah itu saksi-saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. 

Lalu ditemukan di lantai 1 bungkus  plastik klip berisi kristal-kristal putih seberat netto 0,029 gram, satu bungkus  plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,040 gram. 

BACA JUGA:Bikin Resah, 4 Pengedar Narkoba Asal Sungai Pinang Muara Lakitan Diringkus Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Bahaya Nih, 10 Desa di Musi Rawas Rawan Peredaran Narkoba

Serta satu buah alat hisap bong  dan satu buah korek api gas warna hijau dan barang-barang tersebut diakui kepemilikan oleh mereka terdakwa, kemudian saksi-saksi langsung mengamankan mereka terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya mereka terdakwa shabu dibawa ke  polres Musi Rawas  untuk diproses hukum lebh lebih lanjut.

Adapun peranan mereka yakni  terdakwa Arjun Riawansyah yang mempunyai ide untuk membeli shabu dan mengumpulkan uang iuran patungan dari terdakwa  M.Eko Wiyono sebesar Rp 20 ribu dan terdakwa Novriadi sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari  Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening  dengan harga Rp 100 ribu.

Terdakwa  Arjun Riawansyah membeli sabu  dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru  satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu  dari Ari sudah dua  kali. Setiap kali  mereka  membeli, satu plastik klip bening  untuk sekali gunakan saja.

BACA JUGA:Parah, Para Pecandu Narkoba Curi Aset Pemkab Musi Rawas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan