Kawanan Jambret Asal Rejang Lebong Bikin Resah Warga Lubuklinggau, Seorang Ditangkap
Tersangka Herles Askadi (19) diamankan usia menjambret pelajar bernama Apriza (16) warga Perumahan Kali Kesik Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Minggu, (22/10/2023).-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-
Ada yang menggunakan Sepeda Motor Satria FU hitam tanpa nopol, ada yang menggunakan Motor Honda Beat hitam tanpa nopol, ada yang lari (jalan kaki), saat itu warga yang melihat pelaku jambret, seketika ikut membantu pengejaran, dan akhirnya salah seorang pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Tim Macan Linggau yang sedang melakukan Tugas Penyelidikan di sekitar TKP.
Lebih lanjut, melihat dan mengetahui ada orang yang ditangkap kemudian dibantu oleh warga secara bersama-sama mengamankannya bersama Anggota Kodim dan Anggota Patroli Samapta yang melintas saat itu, kemudian sebagian Tim Macan Linggau melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri namun belum berhasil diamankan.
BACA JUGA:Warga Jambi Ngaku Dibegal di Muratara, Polisi Hampir Kena Tipu
BACA JUGA:Warga Selangit Nekat Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Diganjar 12 Tahun Penjara
Terhadap tersangka yang diamankan lalu dilakukan interogasi diketahui mengaku tersangka Herles Askadi sementara barang bukti satu unit Handphone OPPO A57 yang dijambret tersangka dibawa kabur oleh salah seorang rekan tersangka lain inisial “P”, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ditambahkan Kasat, dari introgasi tersangka bersama rekannya P (DPO) sudah mempunyai niat untuk melakukan jambret dilakukannya pada malam hari dengan cara mengintai korban, menentukan korban yang lengah, kemudian memutuskan menarik paksa handphone milik korban. Setelah berhasil kemudian melarikan diri dengan cara memutar balik motornya ke arah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Ia juga bersama komplotannya terlibat di beberapa TKP lainnya di Kota Lubuklinggau, kesemuanya dengan modus yang sama Jambret handphone, dengan komplotan inisial “P”, “R” dan “A” (DPO) semuanya warga Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, dan tersangka berperan sebagai pemetik, sementara pelaku lainnya sebagai pilot dan pemantau aksinya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adi)