STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya -Tangkap Layar -

Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, sertakan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan.

- Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus penggantian STNK. Setelah tiba, segera menuju ke loket pendaftaran.

- Ambil Formulir Permohonan: Minta formulir permohonan penggantian STNK di loket yang tersedia, lalu isi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas.

- Serahkan Dokumen: Berikan formulir yang telah diisi dan semua dokumen pendukung kepada petugas di loket penerimaan.

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

- Bayar Biaya Administratif: Jika dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya administratif sebesar Rp250 ribu.

- Tunggu Proses Penggantian:Pembuatan STNK baru memerlukan waktu.

Setelah semua prosedur selesai, tunggu konfirmasi dari pihak Samsat mengenai pengambilan STNK yang baru.

3. Cek Status Pelat Nomor Kendaraan Secara Online

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

Walaupun STNK yang hilang tidak bisa dilacak secara langsung, kamu masih bisa mengecek status registrasi kendaraan melalui layanan e-Samsat sebagai langkah pencegahan.

Dengan memeriksa status registrasi kendaraan, kamu dapat memastikan bahwa informasi kendaraan terdaftar dengan benar dan tidak ada hal mencurigakan.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status pelat nomor kendaraan secara online:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan