STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya -Tangkap Layar -

- Akses Portal e-Samsat: Kunjungi situs portal e-samsat.id melalui browser yang kamu gunakan.

BACA JUGA:Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

- Isi Informasi Kendaraan: Masukkan nomor kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

- Pilih Provinsi Tempat Tinggal: Tentukan provinsi tempat kendaraan terdaftar.

- Lihat Hasil: Setelah semua data dimasukkan, informasi terkait status registrasi kendaraan akan muncul di layar.

Dengan memanfaatkan layanan e-Samsat, kamu bisa memverifikasi status STNK dan memastikan kendaraanmu tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Menghadapi kehilangan STNK memang bisa menjadi pengalaman yang menegangkan.

Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan mengatasi masalah ini dengan lebih tenang.

Melaporkan kehilangan ke pihak berwajib dan mengurus penggantian STNK segera adalah tindakan paling tepat untuk melindungi diri dan kendaraanmu.

Selain itu, menggunakan layanan e-Samsat untuk memeriksa status kendaraan dapat memberikan kepastian lebih lanjut bahwa informasi kendaraanmu tetap aman dan sesuai dengan data yang terdaftar.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan