Tangis I Nyoman Sukena, Didakwa 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa
Tangis I Nyoman Sukena, Didakwa 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa-tangkapan layar-JASMADI
Untuk diberikan keringanan, penangguhan penahanan di hadapan majelis hakim.
I Nyoman Sukena mengaku tidak memahami jika landak merupakan hewan yang dilindungi.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi
Mengingat di sekitar rumahnya di desa bongkasa, Kabupaten Badung Bali banyak landak berkeliaran.
Majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa dan akan menjawab permohonan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 12 September di pengadilan negeri Denpasar dari Denpasar Bali.