Tangis I Nyoman Sukena, Didakwa 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa

Tangis I Nyoman Sukena, Didakwa 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa-tangkapan layar-JASMADI

Untuk diberikan keringanan, penangguhan penahanan di hadapan majelis hakim.

I Nyoman Sukena mengaku tidak memahami jika landak merupakan hewan yang dilindungi.

BACA JUGA:Kemampuan Calon Kepala Daerah Akomodir Kepentingan Pemilih, Amankan Lumbung Suara Musi Rawas dan Lubuk Linggau

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi

Mengingat di sekitar rumahnya di desa bongkasa, Kabupaten Badung Bali banyak landak berkeliaran.

Majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa dan akan menjawab permohonan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 12 September di pengadilan negeri Denpasar dari Denpasar Bali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan