2 Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Muratara jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi press rilis ungkap kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara, Kamis 12 September 2024.-Foto : Dokumen-Polres Muratara.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan

Kemudian pada 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Ruang Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka yakni Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023, Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 dan Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023.

Pada 12 September 2024, Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penahanan terhadap tersangka kedua tersangka.

Yakni Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024. Serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024

BACA JUGA:Apresiasi Jaksa Berprestasi, Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

Ditegaskan Kasat  atas perbuatanya kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. 

Ancaman Hukuman Pasal 2 AYAT (1) Pidana Minimal 4 Tahun Dan Maksimal 20 Tahun Dan Denda Paling Sedikit 200 Juta Rupiah Dan Paling Banyak 1 Miliar

Ancaman Hukuman Pasal 3 Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Atau Denda Paling Sedikit 50 Juta Rupiah Dan Maksimal 1 Miliar.

Peran Masing – Masing Tersangka  Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari sampai Juni 2018 yang diduga Bersama Sari Herlinah dan  dian winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

Menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ).

Memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan