2 Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Muratara jadi Tersangka Kasus Korupsi
Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi press rilis ungkap kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara, Kamis 12 September 2024.-Foto : Dokumen-Polres Muratara.
"Selain itu turut diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan,” papar Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus, pada 21 Maret 2022 terdapat Laporan Informasi terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA:5 Fakta Tentang Oknum ASN yang Korupsi Honor Imam Masjid, Nilainya Tembus Ratusan Juta
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana
Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut.
Selain itu penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan dokumen terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.
Lanjut, Wakapolres penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran Rp4.131.103.479.
Selanjutnya Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.
BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima
BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
Lalu pada 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A”.
Penyidik juga menaikkan dugaan perkara ini ke tingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli.
Penyidik juga berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86,” tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya