Keluarga Korban Mahasiswi Aborsi Minta Kasusnya Tak Diekspose Polisi

Ilustrasi Kaki Mayat--

Herman menambahkan, tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pada Pasal 428 ayat 2 disebutkan ‘Jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan maka dipidana 8 tahun penjara.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

 Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka aborsi tersebut disetujui RF.

Sehingga keduanya memesan obat via online.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya

“Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November 2023, mereka yakni tersangka dia dan RF sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan,” jelas Herman.(red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan