Penjaga Malam dan Teman-temannya Curi Motor Marbot Masjid di Lubuk Linggau

Tersangka Riki (29), Rudi Firmansyah alias Bedil (39) dan Thomas Alfa alias Tomas (38) digiring Tim Elang Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur usai dibekuk Rabu 11 September 2024.-Foto : Dokumen Polsek Lubuk Linggau Timur-

Sekira pukul 08.13 WIB,  Saksi Walden datang lagi menemui korban dengan membawa sepeda motor korban lalu dikarenakan uang Korban juga hilang di dalam dompet yang disimpan di dalam box Sepeda motor korban, sehingga Korban tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lubuk Linggau Timur. 

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait termasuk saksi Walden yang menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban dan diyakini pelaku bernama Riki, Rudi alias Bedil dan Thomas yang telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor korban.

BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya

Lalu Unit Reskrim langsung bergerak cepat dengan mencari keberadaan para pelaku   di rumah pelaku Thomas.

Sekira pukul 17.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur IPDA Dedi Sudiar langsung melakukan penggerebekan di rumah Thomas dan ternyata ketiganya ada di sana. 

Mereka langsung diamankan dan diinterogasi.

Mereka bertiga mengakui benar telah mencuri sepeda motor korban. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 7 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan