BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024

BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024-Tangkap Layar -

Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan; 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama dengan PPU di pemerintahan, iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan skema 4 persen  dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua)

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Iuran sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja.

5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja

Skema ini bervariasi sesuai kelas perawatan:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah.

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan