BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024-Tangkap Layar -
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS
BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal
Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan; 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama dengan PPU di pemerintahan, iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan skema 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua)
BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
Iuran sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja.
5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja
Skema ini bervariasi sesuai kelas perawatan:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah.
BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024
BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024