Satu tersangka Pencurian Buah Sawit di Musi Rawas Masih Dikejar Polisi
AMANKAN : Indawan (53), saat diamankan Tim Satreskrim Polres Mura karena diduga mencuri buah sawit milik, Hodlar BR Mangunsong (52), di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Minggu 1 September 2024.-Foto : Dok. Polres Mura-
Dengan laporan polisi LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk melakukan penahanan dan pengembangan.
Diketahui pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Indawan, Arjisi (sudah menjalani hukuman) dan Megi (DPO).
BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas
BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas
Mereka melakukan aksinya saat korban Hodlar tidur di pondok kebun kelapa sawit miliknya pukul 03.00 WIB.
Korban mendengar ada suara langkah kaki dan saat melihat ke arah sumber suara korban melihat ada tiga orang laki-laki yang menggunakan lampu senter.
“Kemudian korban keluar dari pondok dan memantau dengan cara mengendap-endap, kemudian korban melihat ke tiga orang tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik korban”. Tutur Kasat Reskrim
Lalu korban menghubungi, saksi Horas dan menyuruh Horas, untuk ke kebun korban mengajak temanya, kemudian sesampainya,Horas, bersama Sandut dan RUslan, di kebun korban benar, melihat ada tiga orang laki-laki, yang sedang mencuri buah kelapa sawit miliknya menggunakan satu buah egrek.
BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap
Kemudian, Horas langsung menegur dan memanggil tiga orang tersebut setelah itu ke tiga pelakupun mendekati, Horas dan saat ketiga pelaku mendekat, Horas dan Sandut, langsung melakukan penangkapan dengan cara memegang ke dua tangan pelaku Arjisi dan Horas, langsung mengikat tangan pelaku Arjisi, menggunakan karet ban, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri.
Lalu tersangka berikut barang bukti (BB), diamankan dan di serahkan ke Polres Musi Rawas.
Dan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 50 janjang buah kelapa sawit, seberat lebih kurang 1.000 Kg diuangkan senilai Rp.2,8 juta
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.