KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya-Tangkap Layar -

1. Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024.

3. Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024.

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPU Sumsel Jelaskan Lanjutan Hasil Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara

BACA JUGA:PPK dan PPS di Musi Rawas Segera Rekrut Petugas Panterlih, Ini Pesan Ketua KPU Sumsel

5. Masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September - 5 Oktober 2024.

6. Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024.

7. Skrining Kesehatan: 7 Oktober - 1 November 2024.

8. Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024.

BACA JUGA:Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS

BACA JUGA:Jika Pasangan Calon Walikota Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, ini Saran KPU Lubuk Linggau

Honorarium dan Tugas KPPS

Setelah dilantik, anggota KPPS akan bekerja selama sekitar satu bulan.

Rudianto menambahkan bahwa tugas KPPS pada Pilkada ini lebih sederhana dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres sebelumnya, karena hanya melibatkan dua kotak suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan