KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau : Sekretariat KPU dan Bawaslu Bantu Komisioner

Meskipun demikian, beban tugas tetap besar, dan honorarium yang diberikan diperkirakan akan setara atau sedikit lebih rendah dari honor pada Pileg 2024.

"Proses kerjanya akan lebih cepat dan sederhana, namun tugas KPPS tetap penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan lancar," ujar Rudianto.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara.

BACA JUGA:Insentifnya Menggiurkan, KPU Muratara Butuh 2.212 KPPS

BACA JUGA:KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat Terhadap Balon Walikota dan Wakil Walikota

Dengan dibukanya pendaftaran KPPS, KPU Sumsel berharap dapat menjaring individu-individu yang berdedikasi dan berintegritas untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan