STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya-Tangkap Layar -
1. Kunjungi Samsat
Pergi ke kantor Samsat sesuai tempat registrasi kendaraan. Bawa kendaraan untuk pengecekan fisik.
2. Pengecekan Fisik Kendaraan
Kendaraan harus diperiksa.
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?
BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
Hasil cek fisik ini akan difotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan STNK baru.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah pengecekan, isi formulir pendaftaran yang disediakan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.
4. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan
Dapatkan surat keterangan dari Samsat yang menyatakan status STNK.
5. Bayar Pajak Kendaraan
Jika pajak tahunan belum dibayar, lunasi terlebih dahulu sebelum penerbitan STNK baru.