STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya-Tangkap Layar -

1. Kunjungi Samsat

Pergi ke kantor Samsat sesuai tempat registrasi kendaraan. Bawa kendaraan untuk pengecekan fisik.

2. Pengecekan Fisik Kendaraan

Kendaraan harus diperiksa.

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

Hasil cek fisik ini akan difotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan STNK baru.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah pengecekan, isi formulir pendaftaran yang disediakan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.

4. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Dapatkan surat keterangan dari Samsat yang menyatakan status STNK.

5. Bayar Pajak Kendaraan

Jika pajak tahunan belum dibayar, lunasi terlebih dahulu sebelum penerbitan STNK baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan